PSBB, Transportasi Umum di Jakarta Hanya Beroperasi Sampai Jam 6 Sore

Jumlah penumpang kendaraan umum juga akan dibatasi

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4). Kebijakan tersebut berdampak pada jam operasional transportasi umum di ibu kota.

"Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Juga jam operasinya, menjadi jam 6 pagi sampai jam 6 sore," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Anies mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku bagi seluruh moda transportasi umum yang beroperasi di ibu kota. Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan aturan agar masyarakat taat pada kebijakan itu.

"Kita berharap agar pembatasan untuk diikuti," jelas Anies.

Baca Juga: [BREAKING] Anies: Penerapan PSBB DKI Jakarta Efektif 10 April 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya