PSI Sebut Ada Calo Mark Up Biaya Kremasi Jenazah COVID-19 di Jakarta

Begini penjelasan Pemprov soal kremasi jenazah COVID-19

Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, mengungkapkan adanya masalah baru pandemik COVID-19 di Jakarta. Masalah itu adalah sulitnya orang melakukan kremasi jenazah yang meninggal karena COVID-19 di Jakarta.

Kondisi itu memaksa sejumlah orang pergi keluar daerah, karena sejumlah krematorium di Jakarta menolak melayani jenazah COVID-19.

Tak hanya itu, August mengungkapkan calo yang tarif kremasi jenazah 3-4 kali lipat di atas harga normal. Fraksi PSI menilai Pemprov DKI Jakarta seharusnya sudah siap dengan menyediakan fasilitas kermatorium COVID-19 di Jakarta dan menentukan batas biaya kremasi agar tak menambah beban duka keluarga yang ditinggalkan.

“Perlu dipahami kalau warga Jakarta terdiri dari berbagai macam latar belakang agama dan budaya, yang tentunya tidak bisa semua dimakamkan di TPU sehingga perlu ada alternatif dan solusi dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar August dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7/2021).

1. PSI minta Pemprov DKI siapkan krematorium COVID-19 dan gunakan anggaran BTT

PSI Sebut Ada Calo Mark Up Biaya Kremasi Jenazah COVID-19 di JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menilai Jakarta sudah seharusnya memiliki fasilitas krematorium COVID-19 sendiri, melihat kondisi rata-rata kasus harian di atas angka 10 ribu tiap harinya dan secara kumulatif sudah lebih dari 10.103 orang yang meninggal. Menurut August, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menggunakan dana BTT yang tersisa sebanyak Rp186 miliar di bulan lalu untuk membangun krematorium tambahan ini sehingga warga yang membutuhkan tidak lagi harus ke luar kota.

“Penggunaan dana BTT ini jelas akan sangat membantu keluarga yang membutuhkan layanan kremasi,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta juga diminta sigap saat menerima pengaduan warga apabila ditemukan tindak pungli atau peningkatan biaya kremasi yang tidak wajar. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta bisa langsung melakukan penindakan dan warga tidak dirugikan.

“Jangan sampai ada yang meraup untung dari kemalangan yang diderita orang lain, karena itu tindakan yang amat keji,” imbuhnya.

Baca Juga: Kontroversi Kremasi Jenazah COVID-19 bagi Islam, Yahudi, dan Katolik

2. Pemprov DKI Jakarta sudah siapkan cara mencegah calo jasa kremasi

PSI Sebut Ada Calo Mark Up Biaya Kremasi Jenazah COVID-19 di Jakartabaselessfabric.co.uk

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengklaim tidak ada petugas Palang Hitam yang mengantar jenazah pasien COVID-19 ke luar kota pada 12 Juli 2021. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati mengatakan jenazah pasien COVID-19 DKI yang dikremasi di luar kota dibawa sendiri oleh masing-masing keluarga.

"Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah COVID-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” kata Suzi dalam keterangan tertulis.

Untuk mencegah adanya calo dan korban berikutnya terhadap kremasi, Suzi mengimbau kepada yayasan kremasi agar bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat.

Suzi juga mengimbau agar masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang.

"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut," ujar Suzi.

“Kami sarankan juga kepada warga agar tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan,” imbaunya.

Suzi menegaskan pelayanan pemakaman jenazah mulai dari pengangkutan hingga peti jenazah diberikan secara gratis oleh Pemprov DKI Jakarta, baik untuk yang meninggal karena COVID-19 atau bukan. Pemprov DKI Jakarta hanya menarik biaya retribusi sebesar Rp100 ribu per tiga tahun ketika keluarga meminta izin penggunaan dan perpanjangan petak makam.

3. Ada sejumlah krematorium yang saat ini tak menerima kremasi jenazah COVID-19

PSI Sebut Ada Calo Mark Up Biaya Kremasi Jenazah COVID-19 di JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Suzi menjelaskan terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang saat ini tidak menerima kremasi jenazah COVID-19, yaitu Grand Heaven di Pluit, Daya Besar di Cilincing, dan Krematorium Hindu di Cilincing. Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah COVID-19 justru berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis di Tangerang, Sentra Medika di Cibinong, dan Lestari di Karawang.

"Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, maka petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta. Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum,”  jelasnya.

Baca Juga: Anies Ceritakan Kisah Haru Perempuan Berkerudung Merah di Pemakaman

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya