Rachel Vennya Bakal Diperiksa soal Dugaan Suap Kabur Karantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selebgram Rachel Vennya bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan suap kabur dari karantina. Polisi memastikan Rachel akan segera dipanggil dalam waktu dekat.
"Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (7/1/2022).
1. Belum ada tersangka dalam kasus dugaan suap kabur karantina Rachel Vennya
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka suap maupun terlapor. Sebab, kasus ini masih dalam pemeriksaan.
"Suap mungkin petugas. Tapi, ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Praktik Suap Rachel Vennya Diusut Tuntas
2. Ada tiga orang yang sudah diperiksa polisi
Editor’s picks
Meski demikian, polisi telah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Ramadhan masih enggan memberi keterangan mengenai siapa yang diperiksa.
"Sementara belum berkenan untuk disampaikan," ujarnya.
3. Mahfud MD minta kasus dugaan suap Rachel Vennya diusut
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan duit suap yang diberikan selebgram Rachel Vennya agar tak perlu menjalani kewajiban karantina terpusat di hotel, masuk dalam kategori pungli. Ia pun meminta agar kasus dugaan suap tersebut diusut tuntas.
"Makanya saya singgung. Itu jelas termasuk dari pungli dan biar itu nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya (mengenai pungli). Kan yang saya baca pengakuannya di pengadilan bahwa dia membayar (sejumlah uang) ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ini yang ada di institusi tertentu, sekian juta," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Jumat (17/12/2021).
"Saya nanti meminta agar itu ikut diusut," tambah dia.
Baca Juga: Rachel Vennya Tak Dipenjara, Warganet Bandingkan Kasus Nenek Asyani