Rachel Vennya Tak Dipenjara, Warganet Bandingkan Kasus Nenek Asyani

Warganet geram karena dinilai hukum tak adil

Jakarta, IDN Times - Nama Selebgram Rachel Venya kembali menjadi sorotan warganet setelah hukuman terkait kasus kabur dari karantina kesehatan dinilai tak adil. Kali ini, kasus Rachel itu dibandingkan dengan kasus Nenek Asyani.

Rachel sendiri divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun, majelis hakim memutuskan tidak memenjara perempuan 26 tahun itu lantaran dinilai sopan dan kooperatif selama penyelidikan.

Sementara, nenek Asyani dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan karena disebut mencuri tujuh batang pohon jati milik PT Perhutani. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider satu hari hukuman percobaan.

Lalu, apa komentar warganet terkait kedua kasus ini?

1. Warganet bandingkan kasus Rachel dan nenek Asyani

Rachel Vennya Tak Dipenjara, Warganet Bandingkan Kasus Nenek AsyaniDok. IDN Times/Milen

Perbincangan tentang kasus Rachel yang dibandingkan dengan Nenek Asyani dilontarkan akun Twitter @RajaTemlen. Dalam cuitannya, ia membandingkan vonis hukuman yang diterima Rachel dengan Nenek Asyani.

"Rachel Vennya divonis bersalah kabur dari karantina usai pulang dari AS. Padahal mengaku memberi suap, tapi tak ditahan. Nenek Asyani nanam pohon, hanya ambil batangnya buat kayu bakar, udah sujud minta maaf depan hakim, masih di vonis dan dipenjara 1 tahun. NEGERI IRONI," tulisnya.

Kemudian, cuitannya itu pun mengundang komentar warganet. Banyak yang ikut geram dengan vonis hukum Rachel bila dibandingkan Nenek Asyani.

Seperti akun @Adios56346521 yang menyebut bahwa hidup bagi orang miskin adalah tragedi. "Bagi orang kaya hidup itu komedi. Bagi orang miskin hidup itu tragedi," ujarnya.

Ada juga akun @amien_harsianto yang ikut berkomentar. "Enaknya hidup jadi orang kaya, semua bisa dibereskan termasuk masalah yang membelitnya. Orang miskin cuma mengandalkan badannya, kalau dianggap salah ya badannya dihukum," ucapnya.

Akun @achmad_sanuzi juga ikut berkomentar terkait hukum di Indonesia. "Udah gak kaget sih sama hukum di negeri ini. Sebenarnya banyak banget orang-orang baik dan jujur di negeri ini, cuma ya ketutup aja sma orang-orang yang busuk tapi kaya dan punya koneksi orang dalem," kata dia.

Selain itu, masih banyak lagi komentar warganet yang turut geram dan membandingkan kasus Rachel dengan nenek Asyani.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Dipenjara Meski Langgar Karantina, Warganet Geram

2. Rachel Venya tidak dihukum penjara karena dinilai sopan dan kooperatif

Rachel Vennya Tak Dipenjara, Warganet Bandingkan Kasus Nenek AsyaniDok. IDN Times/firul

Rachel Venya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan, Jumat (9/12/2021). Dalam persidangan, Rachel divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta. Perempuan 26 tahun itu tidak dihukum penjara karena dinilai sopan dan kooperati selama penyelidikan.

Majelis hakim PN Tangerang juga menjatuhkan vonis yang sama seperti Rachel kepada tiga terdakwa lain, yakni Salim Nauderer yang merupakan kekasih Rachel, Maulida selaku manajer Rachel, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.

Hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang.

3. Nenek Asyani dihukum karena mencuri tujuh batang pohon jati

Rachel Vennya Tak Dipenjara, Warganet Bandingkan Kasus Nenek AsyaniIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati dari lahannya sendiri. Hal itu dipermasalahkan oleh PT Perhutani yang kemudian mengajukan Asyani dan tiga orang lainnya ke meja hijau karena dugaan mencuri. 

Namun Asyani berkukuh tidak melakukan pencurian tujuh batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi. Bersama tiga terdakwa lainnya, perempuan berusia 63 tahun itu pun ditangguhkan penahanannya. Meski demikian kasus hukum nenek Asyani tetap berlanjut. Pada 19 Maret 2015, ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo.

Asyani yang menyambi sebagai tukang pijat ini didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. 

Asyani dilaporkan sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. Selain Asyani, tiga orang lain juga ikut ditahan, yakni menantu Asyani, Ruslan; pemilik mobil pickap, Abdussalam; dan Sucipto, tukang kayu.

Baca Juga: Minta Rp40 Juta ke Rachel Vennya, Staf DPR Tak Dijerat UU Tipikor

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya