Rafael Alun Berinvestasi dari Hasil Korupsi Pakai Nama Orang Lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan ada berbagai cara pencucian uang yang dilakukan Rafael dan istri. Salah satunya adalah dengan berinvestasi di PT Statika Kensa Prima Citra.
Rafael pada 2006 menempatkan modal usaha di PT SKPC senilai Rp315 juta. Lalu, secara bertahap menambahkan modal lagi hingga Rp5,15 miliar.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, Terdakwa mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman dan Ernie Meike Torondek sebagai pemilik modal," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rqabu (30/8/2023).
Selain itu, Jaksa menyebut Rafael dan istrinya melakukan pencucian uang dengan membeli aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yang juga dibeli Rafael. Berikut daftarnya:
Mobil Toyota Camry Rp300 juta atas nama Christofer Dhyaksa Dharma pada 2009
Tanah dan Bangunan di Kembangan Jakarta Barat senilai Rp1,48 M pada 2003
Ruko di Meruya Jakarta Barat senilai Rp122,6 juta pada 2003
Tanah 1.369 meter persegi di Kembangan Jakarta Barat pada 2003
Editor’s picks
Rumah Rp3,5 miliar di Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada 2004
Tanah di Kabupaten Bogor senilai Rp922,4 juta pada 2005, dijual Rp1m7 M pada 2010
Tanah di Simprug senilai Rp5,7 miliar di Kebayoran Baru pada 2006
Tanah di Manado senilai Rp325 juta pada 2006
Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru Jakarta Selatan senilai Rp10 miliar pada 2008
Tanah di Yogyakarta senilai Rp3 miliar pada 2008
Tanah di Manado senilai Rp280 juta pada 2009
Tanah di Umbulharjo Yogyakarta senilai Rp3 miliar pada 2010
Tanah dan Bangunan di Sleman senilai Rp398,4 juta pada 2010
Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Bersama Istrinya Cuci Uang hingga Rp100,6 M!