Rafael Alun Didakwa Bersama Istrinya Cuci Uang hingga Rp100,6 M!

Rafael melakukan pencucian uang sejak tahun 2003

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek, melakukan pencucian uang hingga Rp100 miliar. Uang itu diduga didapatkan dari hasil korupsi.

"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil Terdakwa selaku pegawai negeri Ditjen Pajak, sehingga patut diduga bahwa harta kekayaannya itu merupakan hasil korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode yakni 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

"Kemudian Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya merupakan hasil gratifikasi," ujarnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar Amerika Serikat, dan Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya