Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang lewat Panti Pijat

KPK akan ikuti ke mana uang Rafael Alun mengalir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Komisaris PT Keluarga Segar Sehat, Syamsuri Liga. Perusahaan itu merupakan panti pijat refleksi.

KPK menduga perusahaan tersebut menjadi tempat Rafael Alun mencuci uang haramnya.

"Tentunya kita menduga bahwa di perusahaan tersebut atau terhadap orang tersebut itu mengalir uang hasil tindak pidana korupsi," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Pengacara Mario Dandy: Restitusi David Tak Bisa Dibayar Rafael Alun

1. KPK akan ikuti ke mana uang Rafael Alun mengalir

Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang lewat Panti PijatDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Asep menjelaskan KPK menggunakan metode follow the money dalam menelusuri dugaan pencucian uang Rafael Alun. Oleh karena itu, KPK bisa memeriksa siapa saja, tergantung ke mana uang tersebut mengalir.

"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apalah benar. Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: KPK Endus Trik Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Orang Lain

2. Aset Rafael Alun yang sudah disita KPK lebih dari Rp150 miliar

Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang lewat Panti PijatMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai total Rp150 miliar. Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Samarkan Uang Haram Lewat Konsultan Pajak

3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang lewat Panti PijatMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan  jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro

Setelah melalui penyidikan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya