Rafael Alun Samarkan Transaksi dengan Grace Tahir senilai Rp5,7 Miliar

Transaksi Rafael dan Grace Tahir terjadi pada tahun 2006

Jakarta, IDN Times - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan ada berbagai cara pencucian uang yang dilakukan Rafael dan istri. Salah satunya adalah dengan membeli aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.

Jaksa mengungkapkan bahwa Rafael pada 2006 pernah membeli sebuah tanah dan bangunan seluas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady atau Grace Tahir senilai Rp5,7 miliar. Pembayaran dilakukan melalui enam kali transfer bank selama Mei 2006.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka akta jual beli yang dilakukan antara Ernie Meike Torondek dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2,9 miliar," ujar Jaksa

Berikut adalah deretan aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yang juga dibeli Rafael:

Mobil Toyota Camry Rp300 juta atas nama Christofer Dhyaksa Dharma pada 2009
Tanah dan Bangunan di Kembangan Jakarta Barat senilai Rp1,48 M pada 2003
Ruko di Meruya Jakarta Barat senilai Rp122,6 juta pada 2003
Tanah 1.369 meter persegi di Kembangan Jakarta Barat pada 2003
Rumah Rp3,5 miliar di Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada 2004
Tanah di Kabupaten Bogor senilai Rp922,4 juta pada 2005, dijual Rp1m7 M pada 2010
Tanah di Simprug senilai Rp5,7 miliar di Kebayoran Baru pada 2006
Tanah di Manado senilai Rp325 juta pada 2006
Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru Jakarta Selatan senilai Rp10 miliar pada 2008
Tanah di Yogyakarta senilai Rp3 miliar pada 2008
Tanah di Manado senilai Rp280 juta pada 2009
Tanah di Umbulharjo Yogyakarta senilai Rp3 miliar pada 2010
Tanah dan Bangunan di Sleman senilai Rp398,4 juta pada 2010

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya