Rafael Alun Terima Rp6 M dari Anak Usaha Wilmar Group

Rafael Alun didakwa terima gratifikasi selama 11 tahun

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp16,4 miliar. Sebanyak Rp6 miliar diduga diterima Rafael melalui anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6 miliar oleh Jinnawati selaku Direktu Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menjelaskan, uang itu diduga diberikan pada Juli 2010 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. PT Cahaya Kalbar merupakan wajib pajak Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Rafael Alun disebut menerima gratifikasi lainnya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan, di mana istrinya, Ernie Meike Torondek ditempatkan sebagai komisaris. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa mengatakan terdapat sekitar 62 perusahaan wajib pajak yang dilayani PT Artha Mega Ekadhana. Dari 2002 hingga 2009, perusahaan tersebut menerima Rp12,8 miliar

"Bahwa terhadap penerimaan tersebut, Terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek mendapat bagian sejumlah Rp1,6 miliar," ujarnya.

Rafael Alun dan istrinya diduga mendapatkan Rp4.443.302.671 dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting. Ada tujuh kali penerimaan yang berlangsung pada 2010-2011.

"Terdakwa melalui PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ujar Jaksa.

Terakhir, Ayah Mario Dandy itu diduga menerima uang Rp2 miliar dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo. Uang itu diserahkan pada Maret 2013.

"Dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group," kata Rafael.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya