Rafael Alun Terima Vonis Hakim Hari Ini

Jaksa tuntut Rafael Alun 14 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akan menerima vonis Majelis Hakim pada Senin (8/1/2024). Ayah Mario Dandy ini merupakan terpidana kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.

Seharusnya Rafael Alun sudah divonis sejak 4 Januari 2024. Namun, hal itu ditunda.

"Dengan terpaksa, kami tunda untuk pembacaan putusan sampai Senin 8 Januari 2024. Kami masih butuh waktu," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, saat itu.

1. Jaksa tuntut Rafael Alun 14 tahun penjara

Rafael Alun Terima Vonis Hakim Hari IniTerdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara. Dia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rafael Alun juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar. Uang itu harus dibayarkan Rafael dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jaksa Singgung Transaksi Rafael Alun dan Adik Bos Grup Wilmar Thio Ida

2. Rafael Alun didakwa terima gratifikasi Rp16,4 M dan cuci uang Rp100,6 M

Rafael Alun Terima Vonis Hakim Hari IniTersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

3. Rafael Alun diduga lakukan pencucian uang selama 20 tahun

Rafael Alun Terima Vonis Hakim Hari IniTerdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode, yakni 2003-2010 dan 2011-2023. Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Dituntut 14 Tahun Penjara karena Korupsi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya