Rahmat Effendi Diduga Pakai Duit dari Camat untuk Beli Sejumlah Aset

KPK juga usut aset-aset Rahmat Effendi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kadispenda Kota Bekasi Aan Suhanda, terkait dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Ia diperiksa soal dugaan aliran suap dari sejumlah camat di Kota Bekasi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE dari para camat di Kota Bekasi, dan dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

1. KPK juga usut aset-aset Rahmat Effendi

Rahmat Effendi Diduga Pakai Duit dari Camat untuk Beli Sejumlah AsetWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga mengusut sejumlah saksi untuk tersangka Mulyadi alias Bayong. Mereka yang diperiksa adalah Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky (AIR), Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE," ujar Ali.

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada 2022

Rahmat Effendi Diduga Pakai Duit dari Camat untuk Beli Sejumlah AsetWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

3. KPK sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus ini

Rahmat Effendi Diduga Pakai Duit dari Camat untuk Beli Sejumlah AsetWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut daftarnya:

Sebagai pemberi:

• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);

• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;

• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Minta Ajudan Temui Kontraktor dan ASN di Bekasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya