Reklamasi Ancol, Politikus PDIP Singgung Suap Sanusi Eks Gerindra

Sanusi adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Anggota fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar berhati-hati dalam rencana reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara. Ia pun menyinggung kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, M Sanusi.

"Dulu kita ingat kasusnya Sanusi karena peraturan daerahny gak jelas. Sekarang gak ada perdanya," jelas Gilbert kepada wartawan di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Sanusi diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu dan ditetapkan tersangka penerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Dalam OTT itu KPK mengamankan barang bukti Rp1.14 miliar dari mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, yang ditetapkan sebagai tersangka.

1. Rencana reklamasi Ancol ditolak pendukung Anies-Sandiaga dan aktivis lingkungan

Reklamasi Ancol, Politikus PDIP Singgung Suap Sanusi Eks GerindraGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies mendapat protes dari sejumlah pendukungnya. Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) yang merupakan pendukung Anies-Sandi misalnya, mereka menolak wacana reklamasi itu.

“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” kata Koordinator Jawara, Sanny Irsan seperti dilansir Antara, Senin (6/7/2020).

Sementara, tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara, Kemal Abubakar, menjelaskan keluarnya SK Gubernur tidak disertai dengan proses sosialisasi pada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.

“Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” kata Kemal.

Senada dengan para relawan pendukungnya, wacana reklamasi di Ancol juga mendapat penolakan dari aktivis lingkungan. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Anies membatalkan rencana tersebut. KIARA menilai bahwa izin yang dikeluarkan Anies itu berlawanan dengan janjinya pada masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

"Mestinya Anies Baswedan tidak lagi ingkar janji, tidak membohongi masyarakat luas untuk kepentingan segelintir orang. Izin yang sudah dikeluarkan harus dibatalkan karena reklamasi bukan hanya untuk nelayan," jelas Sekjen Kiara, Susan Herawati kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bermanfaat Atasi Banjir Jakarta

2. Gerindra bela Anies Baswedan

Reklamasi Ancol, Politikus PDIP Singgung Suap Sanusi Eks GerindraIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Wakil Ketua DPD Gerindra Jakarta, Syarif, membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal terbitnya izin reklamasi di kawasan Ancol. Menurutnya, reklamasi Ancol bukan bagian dari 17 pulau reklamasi yang dijanjikan Anies saat kampanye dulu.

"Kalau reklamasi dalam konteks yang diperbincangkan itu kan yang 17 pulau. Itu gagal kan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2020).

Menurut Syarif, Anies menerbitkan izin reklamasi Ancol berlatar belakang kerja sama Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo dengan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 2009. Kerja sama itu terkait penampungan hasil urukan sungai di ibu kota.

"Perjanjian kerja sama diteken tahun 2009 antara Fauzi Bowo dan Pembangunan Jaya untuk menampung urukan di timur Ancol. Itu jalan dari 2009, dapat 20 hektare," ujarnya.

3. Pemprov DKI Jakarta sebut perluasan lahan Ancol beda dari proyek reklamasi 17 pulau yang ditolak Anies

Reklamasi Ancol, Politikus PDIP Singgung Suap Sanusi Eks GerindraIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan proyek perluasan kawasan Ancol, Jakarta Utara melalui reklamasi berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta yang telah dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menjelaskan reklamasi Ancol adalah hasil dari pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di area Ibu Kota.

"Sudah ada lebih dahulu (reklamasi Ancol), dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," ujarnya ketika memberikan keterangan pers melalui siaran daring di YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7/2020).

Saefullah menegaskan reklamasi Ancol adalah untuk kepentingan publik yaitu sebagai kawasan rekreasi masyarakat. Pemrov DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan di Kawasan Ancol dengan menampung hasil pengerukan sungai oleh Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta atau Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).

"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta, sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," tuturnya.

Baca Juga: PAN Dukung Anies Baswedan Bangun Museum Nabi di Lahan Reklamasi Ancol

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya