Respons Ganjar Pranowo soal Palti Hutabarat Tersangka Dugaan Hoaks

Palti kini sudah ditahan Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Calon Presiden Ganjar Pranowo angkat bicara mengenai pegiat media sosial Palti Hutabarat yang menjadi tersangka karena menyebarkan rekaman percakapan diduga antara seorang jaksa dan Forkopimda Batubara tentang upaya memenangkan salah satu calon presiden melalui para kepala desa. Palti pun kini sudah ditahan Bareskrim Polri.

"Tim hukum (TPN Ganjar-Mahfud) sedang cek (dan) mendampingi," ujar Ganjar di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).

1. TPN Ganjar-Mahfud beri pendampingan hukum

Respons Ganjar Pranowo soal Palti Hutabarat Tersangka Dugaan HoaksTodung Mulya angkat bicara soal video viral yang terjadi di Kabupaten Batubara (IDN TIMES/Eko Agus Herianto)

Diketahui, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud memberikan pendampingan hukum terhadap Palti Hutabarat. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, TPN meminta agar polisi tidak melakukan penahanan terhadap Palti. Terkait proses hukum, kata dia, Palti seharusnya tak diproses secara pidana tetapi perdata.

“TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat dan kalau Palti diproses secara hukum, seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi perdata," kata dia.

Baca Juga: Polri: Palti Hutabarat Tersangka Dugaan Hoaks, Terancam 12 Tahun Bui

2. TPN Ganjar-Mahfud sayangkan penangkapan Palti Hutabarat

Respons Ganjar Pranowo soal Palti Hutabarat Tersangka Dugaan HoaksTodung Mulya angkat bicara soal video viral yang terjadi di Kabupaten Batubara (IDN TIMES/Eko Agus Herianto)

Todung juga menyayangkan polisi menangkap Palti pada Jumat dini hari. 

Hal ini sama seperti yang menimpa politisi Perindo sekaligus mantan jurnalis, Aiman Witjaksono yang mendapat surat panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada pukul 12 malam.

Kala itu Aiman dimintai klarifikasi pernyataan soal oknum Polri yang tak netral dalam Pemilu 2024.

"Nah ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat. Saudara Aiman juga didatangi di rumahnya jam 12 malam waktu itu. Saudara Palti Hutabarat ini melakukan posting video yang sudah banyak beredar di media sosial,” katanya.

Baca Juga: TPN Ganjar: Video Viral Sudah Lama Tersebar, tapi Palti Ditangkap

3. Palti Hutabarat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara

Respons Ganjar Pranowo soal Palti Hutabarat Tersangka Dugaan HoaksDok. Istimewa/IDN Times

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, Palti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks.

Penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatra Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun penjara," ucap Trunoyudo.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya