Respons KPK Terkait Isu Intimidasi TNI soal Suap Basarnas

KPK siap dengan segala risiko

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mendapat intimidasi usai menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tak membenarkan maupun membantahnya.

"Apakah ada tekanan tekanan dari pihak TNI. Ya, itu tidak saya sampaikan di sini. Hanya menjadi catatan saja," kata Alexander, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Polemik Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Pegawai

1. KPK siap dengan segala risiko

Respons KPK Terkait Isu Intimidasi TNI soal Suap BasarnasWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengaku siap dengan risiko dalam memberantas korupsi. KPK punya tindakan darurat apabila terjadi hal yang tak diinginkan. Dijelaskan Alexander, pegawai yang mendapat teror dapat segera mengirim pesan atau menghubungi nomor telepon darurat.

"Nanti, kami ada staf yang ditugaskan khusus menerima dan langsung bergerak. Jadi, ketika ada pegawai yang mungkin mengalami tindakan tindakan teror atau apapun ya, terkait dengan pekerjaannya tentu saja dia tinggal memencet atau SMS," ujar Alexander.

Baca Juga: Permintaan Maaf KPK soal Dugaan Korupsi Kabasarnas Dinilai Keliru

2. KPK awalnya tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

Respons KPK Terkait Isu Intimidasi TNI soal Suap BasarnasKonferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

KPK, dalam kasus ini, awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga mentapkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspom TNI.

3. Kabasarnas Henri Alfiandi disebut minta fee 10 persen

Respons KPK Terkait Isu Intimidasi TNI soal Suap BasarnasKepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini bermula ketika Basarnas membuka tender tiga proyek pada 2023. Tiga proyek itu antara lain Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. KPK menduga Henri Alfiandi meminta fee senilai 10 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: Permintaan Maaf KPK soal Dugaan Korupsi Kabasarnas Dinilai Keliru

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya