Respons Lukas Enembe soal Rp200 Miliar Asetnya Disita KPK

KPK sudah sita dua hotel Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe merespons soal aset-aset yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp200 miliar. Ia membantah memiliki aset-aset tersebut.

"Gak punya," ujar Enembe kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

1. Lukas Enembe bantah punya hotel

Respons Lukas Enembe soal Rp200 Miliar Asetnya Disita KPKTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK diketahui menyita dua hotel milik Lukas Enembe. Politikus Partai Demokrat itu pun kembali membantahnya.

"Tidak punya hotel," ujarnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Disebut Emosi Ketika Ditanya Penyidik KPK soal Uang

2. KPK sudah sita aset Lukas Enembe senilai Rp200 miliar

Respons Lukas Enembe soal Rp200 Miliar Asetnya Disita KPKTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK diketahui sudah beberapa kali menyita aset Lukas Enembe. Ali Fikri menyebut total aset Enembe yang sudah disita KPK mencapai Rp200 miliar.

Baru-baru ini KPK menyita 7 aset milik Lukas Enembe. Berikut daftarnya:

1. Sebidang tanah dan bangunan dengan hotel di atasnya. Lokasi: Jayapura Utara
2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura

3. Tanah seluas 682 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK,  Jakarta Utara

7. Tanah seluas 862 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

3. Lukas Enembe jadi tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Respons Lukas Enembe soal Rp200 Miliar Asetnya Disita KPKTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK mengembangkan kasus Lukas Enembe dengan menetapkannya bersama Rijatono Lakka sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Penetapan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Korupsi Sah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya