Ribut Polemik Bendera Mirip Lambang HTI di Gedung Merah Putih KPK

KPK sebut bendera HTI yang disebut ada dalam kantor hoaks

Jakarta, IDN Times - Mantan petugas pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Ismail mengaku dipecat karena memotret bendera serupa dengan organisasi masyarakat terlarang yang telah dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sebuah ruangan di Gedung Merah Putih KPK. Selain memotret, ia juga membagikan foto itu kepada sejumlah rekannya di grup WhatsApp.

Akibat perbuatannya, Iwan dipecat pada 21 Oktober 2019. Saat itu Firli Bahuri dkk, belum menjabat sebagai pimpinan KPK.

Ia mengaku tak terima akan hal tersbeut. Iwan pun membuat surat terbuka kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hingga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

1. Foto yang diambil Iwan merupakan ruangan terbatas di KPK

Ribut Polemik Bendera Mirip Lambang HTI di Gedung Merah Putih KPKGedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Dari informasi yang didapat IDN Times, foto itu berada di lantai 10 gedung merah putih KPK. Ruangan itu adalah tempat terbatas yang dilarang untuk difoto karena tempat kerja Jaksa KPK.

Mantan Pegawai KPK Tata Khoiriyah membenarkan bahwa tempat itu terbatas dan butuh akses khusus. Menurutnya, Iwan tak memiliki akses ke ruangan itu karena bekerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di rumah tahanan.

"Mungkin mas Iwan belum tahu atau mungkin lupa bahwa pekerjaan KPK berkaitan dengan hal-hal confidential sehingga banyak aturan tertulis maupun tidak yang butuh kebijaksanaan dalam bersikap. Karena yang kerja tim penindakan hanya diakses terbatas, maka foto-foto yang beredar di dalamnya sangat dikontrol. Tidak semua ruangan diperbolehkan ambil foto-foto," jelas Tata seperti dikutip dalam akun media sosialnya.

Baca Juga: Benarkah Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK buat Amankan Kasus?

2. KPK sebut sudah konfirmasi dan periksa bukti terkait

Ribut Polemik Bendera Mirip Lambang HTI di Gedung Merah Putih KPKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti setelah informasi ada bendera HTI pada September 2019 itu tersebar. Hasilnya, KPK menyatakan bahwa informasi Iwan adalah hoaks.

"Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar dan menyesatkan ke pihak eksternal," ujar Ali dalam keterangannya.

3. Iwan sebut surat terbuka yang dibuatnya adalah rangkuman sejumlah peristiwa yang dialaminya di KPK

Ribut Polemik Bendera Mirip Lambang HTI di Gedung Merah Putih KPKIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Iwan mengaku tak terima disebut menyebarkan hoaks. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal itu.

"Intinya surat terbuka itu sebagai rangkuman dari semua kronologi," ujarnya.

Baca Juga: Gara-Gara Kain Hitam, Pegawai KPK Dituduh Simpatisan HTI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya