Rp15 M Jadi Bukti Awal Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi

Gazalba Saleh kembali ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung, Gazalba Saleh, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi. KPK menemukan Rp15 miliar sebagai bukti awal Gazalba menerima gratifikasi.

"Sebagai bukti permulaan, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/11/2023).

Uang tersebut dipakai Gazalba untuk berbagai keperluan. Di antaranya untuk pembelian satu unit rumah secara tunai senilai Rp7,6 miliar di CIbubur, Jakarta Timur. Kemudian, untuk pembelian sebidang tanah beserta bangunan senilai Rp5 miliar di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Asep mengatakan, Gazalba menerima gratifikasi usai mengurus sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). Beberapa perkara yang dikondisikan Gazalba antara lain kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Reiner Abdul Latief, dan eks Anggota DPRD Samarinda Jaffar Abdul Gaffar.

"GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Peninjauan Kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Kedua Kalinya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya