Saksi: Johnny Plate Dapat Setoran Bulanan Rp500 Juta Lewat Sekretaris

Hal ini diungkapkan saksi sidang BTS 4G BAKTI Kominfo

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut menerima setoran bulanan senilai Rp500 juta. Politikus Partai NasDem itu diduga menerima uang melalui perantara sekretarisnya, Happy.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari pak Anang (Dirut BAKTI), tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny tetapi kepada sekretaris beliau Happy sebesar Rp500 juta per bulan," ujar Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Feriandi Mirza ketika bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

1. Hal itu diketahui dari Dirut BAKTI Kominfo

Saksi: Johnny Plate Dapat Setoran Bulanan Rp500 Juta Lewat SekretarisTerdakwa korupsi BTS Kominfo, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa pun kembali mempertanyakan soal penyerahan uang Rp500 juta per bulan. Menurut Mirza, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif tidak menyebutkan spesifik nama Johnny, namun uang itu diserahkan ke Johnny.

"Iya, kalau pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Johnny tapi diberikan ke Happy," ujar Mirza.

Baca Juga: Terima Rp5 Miliar, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Didakwa TPPU

2. Ada enam terdakwa dalam kasus ini

Saksi: Johnny Plate Dapat Setoran Bulanan Rp500 Juta Lewat SekretarisTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Yohan Suryanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Seperti diketahui, terdapat enam terdakwa dalam kasus ini dengan dua persidangan berbeda.

Mirza bersaksi untuk persidangan terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali belum masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

3. Johnny G Plate didakwa rugikan negara Rp8 T

Saksi: Johnny Plate Dapat Setoran Bulanan Rp500 Juta Lewat SekretarisTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Baca Juga: Saksi Sidang Johnny Plate: Target Setahun Bangun 4.200 BTS Tidak Lazim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya