Saksi Sebut 2 HP Milik Yosua Dibawa ke Biro Provost Mabes Polri

Perintah itu datang dari Kompol Chuck Putranto

Jakarta, IDN Times - Mantan Ajudan Ferdy Sambo yang hadir sebagai saksi, Adzan Romer, mengungkapkan bahwa dirinya sempat diperintah mengambil barang-barang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu barang yang diambil adalah 2 handphone milik Yosua.

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, hp ada dalam tas, tas ADC," jelas Romer ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Romer mengatakan barang-barang tersebut dibawa ke Biro Provost sebelum diserahkan ke Propam Polda Jambi. Perintah itu datang dari Kompol Chuck Putranto.

"Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," ujarnya.

Diketahui, Romer bersaksi pada persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibat perbuatannya, para terdakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Pernah Diajak Yosua ke Klub Malam

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya