Sanksi Tolak Vaksin COVID Denda Rp5 Juta Digugat, Ini Reaksi Wagub DKI

Warga gugat Perda COVID-19 DKI ke Mahkamah Agung

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bereaksi santai saat menanggapi gugatan warga tentang Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terkait Penanggulangan COVID-19 ke Mahkamah Agung. Menurut Riza, masyarakat berhak melakukan hal tersebut.

"Ya gak apa-apa, itu kan disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD (dan) disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi, maupun pribadi punya hak (menggugat). Silakan itu ada mekanisme" ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12/2020) malam.

1. Gugatan warga bakal jadi masukan untuk pemerintah

Sanksi Tolak Vaksin COVID Denda Rp5 Juta Digugat, Ini Reaksi Wagub DKIWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipanggil pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak akan mengabaikan gugatan dari warga. Sebab, menurutnya gugatan itu adalah salah satu masukan bagi pemerintah

"Apapun bentuknya akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk evaluasi ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah Agung

2. Denda tolak vaksin tak berlaku progresif

Sanksi Tolak Vaksin COVID Denda Rp5 Juta Digugat, Ini Reaksi Wagub DKIRiza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan bahwa dalam Pasal 30 Perda nomor 2 tahun 2020 mengatur denda Rp5 juta bagi orang yang menolak diberi obat dan atau vaksin COVID-19. Tetapi denda itu tak berlaku progresif seperti pelanggaran lainnya.

"Ya memang kalau ini kan berbeda ya dengan (pelanggaran) masker. Mungkin kalau dia sudah dianggap melanggar ya sudah," jelasnya.

3. Gugatan Perda COVID-19 didaftarkan pada Rabu, 16 Desember 2020

Sanksi Tolak Vaksin COVID Denda Rp5 Juta Digugat, Ini Reaksi Wagub DKIVaksin COVID-19 Sinovac, Minggu (19/7) tiba di Soetta dan langsung dibawa ke Bandung untuk segera mulai Uji Klinis oleh Biofarma dan FK Unpad (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, seorang warga didampingi tiga kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono mengajukan permohonan uji materiil pasal 30 Perda nomor 2 tahun 2020 Mahkamah Agung. Permohonan itu diajukan pada Rabu, 16 Desember 2020.

Viktor Santoso mengatakan, yang digugat kliennya adalah ketentuan 'Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta'.

Ia menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 5 ayat (3) UU 36/09 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

"Sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," ujar kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Soal Vaksin COVID, Komisi IX: Jangan Sampai Kata Gratis Cuma Gimmick

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya