Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Rumah Dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas Anggota DPR. Meski sudah jadi tersangka, Indra kali ini diperiksa sebagai saksi.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
1. KPK panggil pihak swasta jadi saksi
Indra bukan satu-satunya sosok yang diperiksa KPK kali ini. Selain Indra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK
2. Kasus ini rugikan negara Rp120 miliar
Editor’s picks
Proyek yang diduga dikorupsi adalah pengadaan perlengkapan di rumah dinas anggota DPR. Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar.
"Kurang lebih Rp120-an miliar ya kurang lebih nilai proyeknya," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Benarkan Antonius Kosasih Tersangka Investasi Fiktif Taspen
3. Indra Iskandar dicegah ke luar negeri
Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkannya kepada publik.
Sementara penyidikan ini berjalan, KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:
1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta)