Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Kerap Bertemu Tersangka Suap Perkara

Keduanya tersangka yang belum ditahan di kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan pertemuan antara Hasbi dengan tersangka suap penanganan perkara, Dadan Tri Yudianto.

Dua saksi yang diperiksa antara lain Tri Mulyani dan Lilis Suryani. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 29 Mei 2023.

"Para saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Windy Idol Bantah Terima Aliran Uang di Kasus Dugaan Suap Hasbi Hasan

1. Saksi yang tak hadir akan dipanggil ulang KPK

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Kerap Bertemu Tersangka Suap PerkaraJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga memanggil staf Hasbi Hasan lainnya bernama Albar. Namun, ia tidak memenuhi panggilan KPK.

"Saksi lain yang tidak hadir akan dipanggil ulang," jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK Terkait Penetapan Tersangka

2. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sudah tersangka tapi belum ditahan

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Kerap Bertemu Tersangka Suap PerkaraSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Namun, KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

Keduanya sempat diperiksa sebagai tersangka pekan lalu. Namun, mereka belum ditahan dan tidak jelas apa hal yang dilakukan KPK pada kedua tersangka tersebut karena hingga artikel ini dimuat tidak ada penjelasan megenai hal itu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, KPK tidak wajib langsung menahan Hasbi Hasan maupun Dadan yang diperiksa sebagai tersangka.

Ghufron menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan ketika penyidik khawatir tersangka menghilangkan bukti korupsi hingga kabur. KPK tidak khawatir hal tersebut terjadi kepada kedua tersangka.

"Sepanjang tidak ada alasan tersebut ditunjukkan yang bersangkutan (tersangka) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran," ujar Ghufron saat itu.

Baca Juga: Standar KPK Dinilai Sudah Menurun usai Tak Tahan Sekretaris MA

3. Hasbi Hasan dan Dadan Tri dicegah ke luar negeri

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Kerap Bertemu Tersangka Suap PerkaraTersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Hasbi Hasan serta Dadan. Pencegahan ini berlaku sejak Selasa, 9 Mei 2023.

"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujar Kasubbag Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.

Baca Juga: KPK: Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Harus Ditahan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya