Standar KPK Dinilai Sudah Menurun usai Tak Tahan Sekretaris MA

Hasbi Hasan adalah tersangka suap penanganan perkara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik karena tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Koimisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai diperiksa sebagai tersangka. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Ya agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (24/5/2023).

"Kalau dulu pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka kemudian ditahan, seperti Aziz Syamsuddin dan lain-lain itu kan ditahan. Gak ada yang gak ditahan," imbuhnya.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipanggil KPK sebagai Tersangka Pekan Depan

1. KPK dinilai kalah dengan Kejaksaan Agung

Standar KPK Dinilai Sudah Menurun usai Tak Tahan Sekretaris MAKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin berharap KPK berbenah. Ia menilai kualitas KPK, bahkan kalah dengan Kejaksaan Agung.

"Perkara yang diurusi kecil-kecilan saja kalah dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan

2. Hasbi Hasan dan Dadan Tri tak ditahan

Standar KPK Dinilai Sudah Menurun usai Tak Tahan Sekretaris MASekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui KPK telah memeriksa dua tersangka suap penanganan perkara MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Namun, keduanya tidak ditahan KPK.

Pantauan IDN Times di lokasi, Hasbi Hasan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara Dadan keluar beberapa saat setelahnya.

Keduanya didampingi sejumlah pengawal yang menjaganya hingga masuk ke dalam mobil. Hasbi dan Dadan irit bicara setelah diperiksa. KPK juga belum mengkonfirmasi soal tidak ditahannya tersangka suap ini.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Siap Ditahan KPK

3. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dicegah ke luar negeri

Standar KPK Dinilai Sudah Menurun usai Tak Tahan Sekretaris MASekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Selain ditetapkan jadi tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan tri Yudianto juga dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini diajukan KPK ke Imigrasi dan berlaku enam bulan ke depan.

"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujar Kasubbag Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya