Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?

Hasbi Hasan tersangka suap penanganan perkara di MA

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai tersangka suap penanganan perkara di MA.

Hasbi terlihat datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 10.27 WIB. Tak lama setelah menunggu di lobi, dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Hari Ini

1. KPK butuh keterangan Hasbi Hasan

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan Hasbi Hasan sebagai tersangka hari ini. Hasbi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.

"Kami berikan kesempatan Tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nnti pda proses persidangan," ujar Ali.

Baca Juga: Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Status Tersangka Sah

2. Hasbi Hasan sempat diperiksa tapi tak langsung ditahan

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan mentapkan dua tersangka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum.

Ia sempat diperiksa KPK sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 tapi tidak langsung ditahan. KPK menyebut tersangka tak harus selalu langsung ditahan.

3. Hasbi Hasan diduga ikut nikmati uang suap Rp11,2 miliar

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hasbi Hasan dinilai punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Hasbi dihubungi Dadan Tri yang meminta bantuannya mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan pada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.

Baca Juga: KPK: Tenang Saja, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pasti Kita Tahan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya