Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Status Tersangka Sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
1. Penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka sudah sah
Menurut Hakim, penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK sudah sesuai hukum. Dengan begitu, penetapan dia sebagai tersangka sudah sah.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim.
Baca Juga: KPK: Tenang Saja, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pasti Kita Tahan
2. KPK apresiasi putusan PN Jakarta Selatan
Editor’s picks
KPK mengaresiasi putusan PN Jakarta Selatan itu. Terlebih, juru Bicara KPK Ali Fikri telah memprediksi praperadilan Hasbi Hasan ditolak.
"Sejak awal kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," ujarnya.
3. Hasbi Hasan jadi tersangka penanganan perkara di MA, tapi belum ditahan
Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan mentapkan dua tersangka, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, tetapi Hasbi belum.
Hasbi Hasan dinilai punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Dia dihubungi Dadan Tri yang meminta bantuannya mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan pada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan