Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp3 M Usai Atur Kasasi

Ada istilah khusus yang dipakai dalam prosesnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Dia diduga mendapat Rp3 miliar usai mengondisikan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus bermula ketika debitur KSP, Intidana Heryanto Tanaka, tak puas dengan putusan PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Dia menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai pengacara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian, Heryanto Tanaka menghubungi eks Komisaris BUMN WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, yang memiliki relasi di Mahkamah Agung untuk membantu mengawal proses tersebut. Namun, ada kesepakatan yang terjalin antara keduanya untuk mengawal kasasi.

"DTY turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).

Firli menyebut ada sejumlah skenario untuk mengondisikan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka. Skenario itu disebut dengan istilah 'jalur atas' dan 'jalur bawah'.

"Yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," kata Firli.

Pada Maret 2022, Yosep Parera diperintah Heryanto Tanaka mengirimkan susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Setelahnya, Heryanto Tanaka, Dadan, dan Yosep Parera di Semarang sebagai bentuk keseriusan pengawalan kasasi di Mahkamah Agungggg

"Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," ujarnya.

Usai kesepakatan terjadi, Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi dan dipenjara lima tahun.

"Sekitar periode Maret sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar," ujar Firli.

"Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH
sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH
sejumlah sekitar Rp3 Miliar," lanjutnya.

Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya