Selain Korupsi, Bupati Banjarnegara Tersangka Kasus Pencucian Uang 

KPK duga Budhi berupaya sembunyikan hasil korupsinya

Jakarta, IDN Times - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono tak cuma menjadi tersangka dugaan korupsi. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat dia dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dkk. Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka BS dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (15/3/2022).

1. KPK duga Budhi berupaya sembunyikan hasil korupsinya

Selain Korupsi, Bupati Banjarnegara Tersangka Kasus Pencucian Uang PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Budhi Sarwono diduga berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta yang bersumber dari hasil korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara pembelian aset bergerak maupun tak bergerak.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Tangan Kanan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

2. Budhi Sarwono jadi tersangka korupsi Rp21,1 miliar

Selain Korupsi, Bupati Banjarnegara Tersangka Kasus Pencucian Uang Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebagaimana diketahui, Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Aafandy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga meraup keuntungan Rp21,1 miliar.

Firli menjelaskan bahwa awal mula dugaan korupsi ini terjadi saat Budhi menunjuk Kedy Afandi, yang notabene merupakan Ketua Tim Suksesnya saat kampanye dan kini menjadi tersangka, untuk ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di kota itu.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintaha dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar Firli.

Setelah itu, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang dipimpinnya. Pada saat itu Budhi langsung menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ujar dia.

3. Budhi Sarwono sudah ditahan sejak 3 September 2021

Selain Korupsi, Bupati Banjarnegara Tersangka Kasus Pencucian Uang Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Budhi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada 2017-2018. Penahanan itu dilakukan sejak 3 September 2021.

Menilik latar belakangnya, Budhi merupakan sosok berlatar belakang pengusaha, berusia 58 tahun. Mengutip situs resmi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Budhi pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia, Dewan Penasihat GAPENSI Banjarnegara, dan Ketua DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bumirejo Banjarnegara.

 Bapak dua anak ini ternyata belum memiliki gelar sarjana. Budhi Sarwono merupakan tamatan SMA dan SMP Cokroaminoto, serta SD Negeri II Krandegan. Meski begitu, kedua anaknya telah meraih gelar sarjana ekonomi dan kedokteran.

Baca Juga: Budhi Sarwono Diduga Mengatur Proses Lelang Proyek di Banjarnegara 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya