Selain Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Diduga Tak Lapor Aset
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, serta gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, keduanya diduga juga tidak melaporkan aset miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan itu kemudian didalami KPK dengan memanggil dua orang saksi untuk diperiksa. Pemeriksaan berlagsung pada Jumat, 5 November 2021.
"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: KPK Kembali Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Probolinggo
1. Saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda
Ali mengatakan ada dua saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Mereka adalah Ponirin (Camat Kraksaan Kab. Probolinggo) dan Heri (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Probolinggo).
"(Pemeriksaan) bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur," jelas Ali.
2. Puput dan suaminya terjaring OTT KPK
Editor’s picks
Sebagai informasi, Puput dan Suami terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021. Dari OTT tersebut KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta.
Dalam konstruksi perkara, Puput melalui Hasan yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem diduga mematok tarif Rp20 juta per orang agar dipilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tak hanya itu, kedua tersagka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp5 juta per hektar.
3. KPK tetapkan 20 tersangka dari kasus ini
Usai menjalani pemeriksaan Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka.Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut adalah daftar 22 tersangka kasus beli jabatan di Probolinggo:
Sebagai Pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo)
- Sumarto
- Ali Wafa
- Mawardi
- Mashudi
- Maliha
- Mohammad Bambang
- Masruhen
- Abdul Wafi
- Kho’im
- Ahkmad Saifullah
- Jaelani
- Uhar
- Nurul Hadi
- Nuruh Huda
- Hasan
- Sahir
- Sugito
- Samsuddin
Sebagai Penerima
- Hasan Aminudin
- Puput Tantriana Sari
- Doddy Kurniawan
- Muhamad Ridwan
Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos COVID Bandung Barat, Ini Kata KPK