Selain Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Diduga Tak Lapor Aset 

Keduanya terjaring OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, serta gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, keduanya diduga juga tidak melaporkan aset miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan itu kemudian didalami KPK dengan memanggil dua orang saksi untuk diperiksa. Pemeriksaan berlagsung pada Jumat, 5 November 2021.

"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: KPK Kembali Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Probolinggo 

1. Saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda

Selain Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Diduga Tak Lapor Aset Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan ada dua saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Mereka adalah Ponirin (Camat Kraksaan Kab. Probolinggo) dan Heri (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Probolinggo).

"(Pemeriksaan) bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur," jelas Ali.

2. Puput dan suaminya terjaring OTT KPK

Selain Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Diduga Tak Lapor Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebagai informasi, Puput dan Suami terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021. Dari OTT tersebut KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta.

Dalam konstruksi perkara, Puput melalui Hasan yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem diduga mematok tarif Rp20 juta per orang agar dipilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tak hanya itu, kedua tersagka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp5 juta per hektar.

3. KPK tetapkan 20 tersangka dari kasus ini

Selain Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Diduga Tak Lapor Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Usai menjalani pemeriksaan Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka.Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut adalah daftar 22 tersangka kasus beli jabatan di Probolinggo:

Sebagai Pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo)

  1. Sumarto
  2. Ali Wafa
  3. Mawardi
  4. Mashudi
  5. Maliha
  6. Mohammad Bambang
  7. Masruhen
  8. Abdul Wafi
  9. Kho’im
  10. Ahkmad Saifullah
  11. Jaelani
  12. Uhar
  13. Nurul Hadi
  14. Nuruh Huda
  15. Hasan
  16. Sahir
  17. Sugito
  18. Samsuddin

Sebagai Penerima

  1. Hasan Aminudin
  2. Puput Tantriana Sari
  3. Doddy Kurniawan
  4. Muhamad Ridwan

Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos COVID Bandung Barat, Ini Kata KPK

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya