Seorang Terpidana Korupsi Tanah Munjul Meninggal Dunia

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene meninggal dunia karena sakit. Anja merupakan Pemilik PT Adonara Propertindo.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
1. Anja Runtuwene divonis 5 tahun penjara
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis penjara Anja Runtuwene. Pada pengadilan tingkat pertama ia divonis enam tahun penjara, namun jadi lima tahun bui ketika naik ke Pengadilan Tinggi.
Penahanan Anja Runtuwene sempat dibantarkan. Hal itu dilakukan karena telah menderita sakit.
Baca Juga: Terseret Korupsi Tanah Munjul, Yoory Minta Maaf ke Anies Sambil Nangis
2. Anja Runtuwene juga didenda Rp500 juta
Editor’s picks
Tak hanya dipenjara, Anja Runtuwene juga didenda Rp500 juta. Uang itu harus dibayar dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, maka harta Anja harus disita untuk dilelang.
3. Anja Runtuwene bukan satu-satunya terpidana kasus ini
Dalam kasus ini, Anja bukan satu-satunya terpidana. Selain Anja, terpidana lainnya adalah Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara, Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
Berbeda dengan Anja, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Rudi dan Tommy enam tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya divonis 7 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan divonis 6,5 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul Ditunda Usai Menggantung 5 Jam