Seperti Koruptor, Pelanggar PSBB akan Kerja Sosial Pakai Rompi Oranye

Pada bagian rompi khusus itu ada tulisan 'Pelanggar PSBB'

Jakarta, IDN Times - Setelah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta diterbitkan, Satpol PP dibantu sejumlah pihak terkait sudah berhak menindak pelanggar PSBB di ibu kota.

Sejumlah sanksi akan diberikan kepada pelanggar PSBB di ibu kota yakni surat teguran, denda uang hingga kerja sosial. Dalam melaksanakan kerja sosial, pelanggar akan diminta menggunakan rompi khusus.

1. Pelanggar PSBB akan pakai rompi oranye saat melaksanakan hukuman sosial

Seperti Koruptor, Pelanggar PSBB akan Kerja Sosial Pakai Rompi OranyeJaksa Eka Safitra keluar mengenakan rompi oranye. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pada bagian rompi khusus itu nantinya ada tulisan Pelanggar PSBB. Sehingga pelanggar akan menggunakan rompi itu selama dia melaksanakan hukuman kerja sosial seperti menyapu jalan dan tempat umum.

"Ya rompi oranye kayak orang korupsi gitu lah," jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (12/5).

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lengkap Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta

2. Warga diharapkan semakin patuh

Seperti Koruptor, Pelanggar PSBB akan Kerja Sosial Pakai Rompi OranyePSBB Jakarta Selatan (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Dengan adanya Pergub nomor 40 tahun 2020, diharapkan warga semakin taat pada aturan-aturan yang berlaku saat PSBB. Harapannya virus corona dapat segera diatasi dan hilang dari Indonesia khususnya Jakarta.

"Kalau yang namanya sanksi hukum itu kan hanya memberikan kepastian hukum buat masyarakat, untuk memberikan efek jera buat masyarakat, dan mempercepat penanganan penuntasan mengenai COVID-19 ini," jelasnya.

3. Virus corona akan semakin cepat diatasi bila semua pihak taat

Seperti Koruptor, Pelanggar PSBB akan Kerja Sosial Pakai Rompi OranyeGubernur Anies Baswedan di Kompleks Parlemen (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pergub ini bertujuan agar warga DKI bisa lebih disiplin dalam menjalankan pembatasan sosial selama masa PSBB di Jakarta.

Menurutnya, penerapan PSBB harus dipatuhi oleh seluruh masyarakan bukan hanya segelintir orang agar pelaksanaan PSBB bisa tercapai menekan penularan COVID-19.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Pergub Baru Anies: Berkumpul Lebih dari 5 Orang Bakal Kena Denda!

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya