Serahkan Diri, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Ditahan KPK

Sudrajat akan ditahan hingga 12 Oktober 2022

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Setelah diperiksa, Sudrajat langsung ditahan KPK.

Pantauan IDN Times di lokasi, Sudrajad turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.32 WIB. Ia memakai rompi tahanan KPK warna oranye dan tangannya pun diborgol.

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Sudrajat akan ditahan hingga 12 Oktober 2022. Ia ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustrua (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Redi (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.

Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.

KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Diduga Terima Rp800 Juta untuk Menangkan Perkara

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya