Sidang Kasus Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dimulai Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Nurul Ghufron akan memasuki tahap persidangan pekan depan. Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang dalam mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, dikutip Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho
1. Baru perkara Nurul Ghufron yang disidang etik
Dalam kasus itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga turut dilaporkan. Namun, baru Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.
"Yang disidangkan Pak NG," ujarnya.
Baca Juga: Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Bahas Pelanggaran Etik Kasus SYL
Editor’s picks
2. Nurul Ghufron dan Alex Marwata dilaporkan pada Januari 2024
Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK pada Januari 2024. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik soal dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Albertina mengatakan laporan itu terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian. Menurutnya, perkara yang dilaporkan berbeda dengan yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Albertina.
3. Respons pimpinan KPK pada laporan pelangaran etik
Nurul Ghufron sebelumnya mengaku siap menghadapi proses etik yang akan berjalan. Sementara itu, Alex Marwata merasa tak peduli dengan laporan pelanggaran etik tersebut karena tak merasa melakukan seperti yang dilaporkan.