Sidang Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari: Semoga Tuhan Tolong Saya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 Jabodetabek, Matheus Joko Santoso menyesali perbuatannya. Ia pun berharap agar majelis hakim mejatuhkan vonis yang adil kepadanya dalam kasus ini.
"Dengan segala kerendahan hari saya saya mohon pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana, semoga Tuhan menolong saya," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bansos Menangis dan Kutip Ayat Alquran
1. Matheus Joko Santoso meminta maaf pada publik
Selain menyesal, Matheus juga memohon maaf atas tindakannya. Ia meminta maaf kepada sejumlah pihak, termasuk rakyat Indonesia.
"Saya mohon maaf ke majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf kepada jaksa penuntut umum, pada istri dan anak-anak saya, kepada keluarga, kepada pemerintah RI khsususnya Kemensos yang telah dirugikan karena perkara ini. Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako," ucapnya.
2. Matheus Joko Santoso ingin mengabdi pada rakyat
Editor’s picks
Matheus juga mengatakan bahwa ia ingin mengabdi pada masyarakat. Namun, hal itu baru bisa dilakukan ketika sudah menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
"Saya masih punya keinginan mengabdikan diri saya setelah menjalani masa hukuman sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga indonesia, kepada sebagian anak terlantar, warga terlantar, lansia terlantar," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Bansos, KPK Perpanjang Masa Penahanan Matheus Joko Santoso
3. Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara
Dalam perkara ini Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp1,56 miliar yang harus dibayar ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam menimbang memperingan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Matheus belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan mendapat status justice collaborator.
Sementara, ada sejumlah hal yang juga memperberat pertimbangan JPU dalam menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial itu.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi COVID-19," ujar Jaksa.
Baca Juga: Usai Membela Diri di Kasus Korupsi Bansos, Juliari Dihujat di Medsos