Soal Denda Rizieq, Anies: Sanksi Rp50 Juta Bukan Basa-basi! 

Anies sebut penindakan terhadap Rizieq sesuai Pergub DKI

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah serius dalam menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu, menurut Anies, dicerminkan dalam aturan sanksi dan denda pelanggaran protokol kesehatan.

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu (hingga) Rp200 ribu," jelas Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

"Begitu dengar Rp50 juta, 'wah'. Makanya kami menerapkan itu. (Denda) sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tambah Anies.

Polemik denda Rp50 juta ini muncul di tengah masyarakat setelah Pemprov DKI menjatuhkan sanksi pelanggaran protokol COVID-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq mengadakan ada Maulid Nabi Muhammad SAW dan menggelar resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, tanpa menerapkan pembatasan jumlah undangan.

1. Anies klaim Pemprov DKI Jakarta telah menindak secara cepat

Soal Denda Rizieq, Anies: Sanksi Rp50 Juta Bukan Basa-basi! ANTARA/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bekerja kurang dari 24 jam dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, menurutnya pelanggaran protokol kesehatan harus segera ditindak.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Sudah Ingatkan Anies soal Acara Rizieq Shihab 

2. Anies klaim penindakan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan di berbagai tempat

Soal Denda Rizieq, Anies: Sanksi Rp50 Juta Bukan Basa-basi! ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurutnya, penindakan terhadap kerumunan dilakukan Pemprov DKI Jakarta di berbagai tempat. Penindakan itu, kata Anies, sesuai aturan yang ada.

"Itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," jelas Anies.

3. Satpol PP bantah Pemprov DKI Jakarta tak bertindak tegas

Soal Denda Rizieq, Anies: Sanksi Rp50 Juta Bukan Basa-basi! Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pemprov telah bertindak tegas. Menurutnya, dalam menindak ada sejumlah aturan yang harus ditaati.

“Pemprov dalam hal ini Satpol PP tidak diam dan terus melakukan pengawasan dan pendisiplinan, penegakan protokol Covid. Nggak ada bilang, nggak tegas. Kita kan ada prosedurnya, ada syaratnya,” kata Arifin saat dihubungi.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Protokol COVID-19 di Acara Rizieq, Ini Kata Anies

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya