Soal Reklamasi Jakarta, WALHI: Anies Gak Ada Bedanya dengan Ahok!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta Tubagus Saleh Ahmadi menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok soal kelanjutan proyek reklamasi tak ada bedanya.
"Gubernur saat ini (Anies) tidak ada bedanya dengan gubernur sebelumnya (Ahok)," kata Tubagus, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
1. Walhi menilai langkah penyegelan Pulau Reklamasi tak berpengaruh
Walhi menilai langkah Anies saat menyegel Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta tahun lalu tak berpengaruh. Sebab, proses proyek reklamasi masih tetap berjalan.
"Reklamasi tetap dipaksakan oleh pemerintah saat ini. Meskipun dilakukan penyegelan tetap sama saja, masih tetap berlangsung," katanya.
2. Walhi pertanyakan mengapa Anies tak cabut Pergub warisan Ahok
Walhi juga mempertanyakan mengapa Anies tak mencabut Pergub DKI Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang merupakan turunan PP nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
"Kenapa dia tidak mencabut Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016. Pergub itu kan ngomongin rancangan kota di atasnya," katanya.
Baca Juga: Begini Suasana Tiga Jam Berada di Pulau Reklamasi Jakarta
3. Anies diyakini tahu Pergub itu bermasalah
Editor’s picks
Tubagus meyakini bahwa Anies mengetahui Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016 itu bermasalah. WALHI menyayangkan sikap Anies yang mengeluarkan kebijakan reklamasi.
"Seharusnya kegiatan reklamasi itu tidak boleh lagi berjalan. IMB di atasnya dan reklamasi itu tidak bisa dipisahkan. Orang kan membangun sesuatu karena sudah ada rencana dulu di atasnya mau ngapain. Bagaimana mungkin gubernur memisahkan aktivitas reklamasi dan di atasnya," tuturnya.
4. Anies tak bisa menggusur 932 bangunan
Anies tidak bisa menggusur 932 bangunan yang terlanjur dibangun itu karena keberadaan dua pergub tersebut, meski izin reklamasi sendiri sudah ia hentikan sejak 26 September 2018.
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies melalui keterangan resminya, Kamis (13/6).
5. Penerbitan IMB berbeda dengan penghentian reklamasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014-2016 ini berdalih penerbitan IMB itu berbeda kasus dengan penghentian reklamasi itu sendiri.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," katanya
Baca Juga: Kilas Balik Janji Kampanye Anies Baswedan Soal Reklamasi