Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Dituntut 4 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bansos COVID-19, Harry Van Sidabukke dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Harry dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sejumlah Rp1,28 miliar.
Terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam dugaan kasus korupsi bansos COVID-19 lainnya yakni Ardian Iskandar juga dijatuhi tuntutan yang sama oleh Jaksa penuntut umum KPK.
1. Harry Van Sidabukke terbukti menyuap Juliari Rp1,28 miliar
Harry Van Sidabukke selaku Direktur Utama PT Hanomangan Sude melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar.
Tujuan suap itu agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan, yakni perbuatan Harry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kehidupan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal memberatkan lainnya yaitu Harry melakukan korupsi pada saat terjadinya bencana nonalam COVID-19 di Indonesia.
Editor’s picks
Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Penyuap Juliari Batubara Ungkap Saktinya Kuncen Bansos COVID-19
2. Ardian Iskandar terbukti suap Juliari Rp1,95 miliar
Sementara, Jaksa penuntut umum KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ardian Iskandar pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari Rp1,95 miliar agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.
Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar kepada Juliari. PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dana tahap 12.
3. Ini pasal yang dilanggar penyuap Juliari
Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Penyuap Juliari Batubara di Kasus Bansos Mau Jadi Justice Collaborator