Sudah Bukan Pegawai, Akses Brigjen Endar Priantoro Ditutup KPK

Endar telah dicopot KPK per 31 Maret 2023

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup akses bagi Brigjen Endar Priantoro. Endar telah dicopot dari posisi Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023.

"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E

1. KPK sudah surati Polri dan Kejaksaan Agung untuk isi kekosongan posisi

Sudah Bukan Pegawai, Akses Brigjen Endar Priantoro Ditutup KPKWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan KPK sudah bersurat ke Polri dan Kejaksaan Agung terkait kekosongan sejumlah posisi, seperti Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan. Harapannya kedua lembaga itu mengirimkan personel terbaiknya untuk mengikuti seleksi.

"Kita sedang berkirim surat kepada Kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk deputi penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil 1. Jadi ada beberapa posisi lowong setinggi pratama dan madya," ujarnya.

2. Brigjen Endar bisa daftar lagi, tapi belum tentu diterima

Sudah Bukan Pegawai, Akses Brigjen Endar Priantoro Ditutup KPKWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan, Brigjen Endar Priantoro yang dicopot sebagai Direktur Penyelidikan, bisa megikuti seleksi jabatan yang kosong. Namun, Endar tidak otomatis diterima walu pernah bekerja di KPK.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

3. Brigjen Endar tetap dicopot meski ada penugasan Kapolri

Sudah Bukan Pegawai, Akses Brigjen Endar Priantoro Ditutup KPKMantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, KPK tetap mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit tetap menugaskannya di KPK. Sekjen KPK Cahya Harefa menyebut pengabdian Endar di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pimpinan KPK menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.

 

Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya