Surya Darmadi Divonis Ganti Rugi Rp39,7 Triliun

Surya Darmadi juga divonis 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ia juga wajib membayar uang pengganti dan pengganti kerugian perekonomian negara hingga Rp39,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Rp2.238.274.248.234 (Rp2,2 triliun) dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000 (Rp39,7 triliun)," ujar Hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Surya Darmadi harus membayar uang pengganti itu dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, Jaksa bisa menyita harta benda Surya Darmadi untuk dilelang.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," jelas Hakim.

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman mati dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,7 triliun, 7,8 juta dolar Amerika Serikat, serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Baca Juga: Terdakwa Mega Korupsi Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya