Surya Darmadi Divonis Hakim Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surya Darmadi akan menerima vonis majelis hakim hari ini. Ia adalah terdakwa dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Agenda untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat seperti dikutip hari ini, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Surya Darmadi Kaget Disebut Mega Koruptor, Merasa Dikriminalisasi
1. Surya Darmadi dituntut denda hingga uang pengganti
Surya yang juga bos PT Duta Palma Group sebelumnya dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp4,7 triliun, 7,8 juta dolar Amerika Serikat, serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
2. Pertimbangan tuntutan jaksa bagi Surya Darmadi
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Editor’s picks
Dalam hal memberatkan, Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Lalu, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal, serta merugikan negara.
3. Surya Darmadi tidak terima dituntut penjara seumur hidup
Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Terlebih, ia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.
“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi.
"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," sambungnya.
Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Sebab, ia merasa sudah beritikad baik dengan kembali ke Indonesia.
“Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ujarnya.
Baca Juga: Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup, Mahfud: Dia Merugikan Negara!