Susul Johnny Plate, 3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Diadili Hari Ini

Johnny G Plate akan bacakan eksepsi hari ini

Jakarta, IDN Times - Tiga Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyusul eks Menteri Kominfo Johnny G Plate yang telah lebih dulu menjalani sidang dakwaan.

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Berdasarkan informasi yang tertera pada situs PN Jakarta Pusat, ketiganya akan diadili di ruang Wirjono Projodikiro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Pada saat yang bersamaan, tiga terdakwa lainnya yakni Johnny G Plate, Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia Yohan Suryanto akan membacakan eksepsi. Mereka akan menjalani sidang di ruangan terpisah dengan tiga terdakwa yang baru disidang hari ini.

Baca Juga: Menpora Dito soal Tudingan Korupsi BTS: Hadapi Saja!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya