Tak akan Laporkan IPW, Wamenkum HAM Eddy Hiariej: Silakan Koar-Koar

Pejabat seharusnya klairifikasi saat dilaporkan

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej merasa laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso adalah fitnah. Di dilaporkan oleh Sugeng atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar.

Meski demikian, Edward Omar Sharif mengatakan tidak akan melaporkan Sugeng ke polisi.

"Saya tidak akan melapor," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Dilaporkan IPW, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Klarifikasi ke KPK

1. IPW tidak akan dilaporkan karena LSM yang bertugas sebagai kontrol sosial

Tak akan Laporkan IPW, Wamenkum HAM Eddy Hiariej: Silakan Koar-KoarWamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy tidak akan melaporkan Sugeng karena IPW merupakan sebuah Lembaga swadaya masyarakat. Menurutnya, LSM memang berfungsi untuk melakukan kontrol sosial.

"Ya silakanlah dia berkoar-koar," ujarnya.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Ini Sosok Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej 

2. Pejabat seharusnya klairifikasi saat dilaporkan, bukan lapor balik

Tak akan Laporkan IPW, Wamenkum HAM Eddy Hiariej: Silakan Koar-KoarWamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Guru Besar itu menilai pejabat yang dilaporkan itu seharusnya tidak melaporkan balik. Pejabat seharusnya langsung memberikan klarifikasi atas apa yang dilaporkan.

"Bukan malah lapor balik ke Bareskrim," ujarnya.

Baca Juga: Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim Polri

3. Wamenkumham dilaporkan ke KPK oleh IPW

Tak akan Laporkan IPW, Wamenkum HAM Eddy Hiariej: Silakan Koar-KoarKetua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Sebagai informasi, Wamenkum HAM Eddy Omar Sharif Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar. Sugeng menyampaikan, laporannya ini terkait dengan dua pristiwa berbeda. Peristiwa ini berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkum HAM.

"Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar Sugeng saat membuat laporan.

Saat menyerahkan laporan, Sugeng membawa sejumlah dokumen. Dokumen itu diklaim sebagai bukti mendukung laporannya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya