Tak Cuma Suap, Eks Petinggi Ditjen Pajak Juga Terjerat Pencucian Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, tak hanya terjerat kasus suap pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Rp72,4 M Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan
1. Angin Prayitno diduga punya aset dari suap pajak
Angin diduga memiliki sejumlah aset yang berasal dari suap pajak. KPK mengaku sudah punya bukti cukup mengenai hal tersebut.
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
2. KPK bakal cari bukti dugaan pencucian uang
Meski sudah punya bukti, KPK tak menutup pencarian bukti baru dalam dugaan pencucian uang ini. Untuk itu, penggeledahan hingga pemeriksaan saksi akan kembali dilakukan.
"Perkembangan akan diinformasikan," jelas Ali.
3. Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara di kasus suap
Diketahui, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Keduanya juga harus membayar uang pengganti senilai Rp3.375.000 dan 1.095.000 dolar Singapura yang harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun. (Can)
Baca Juga: Angin Prayitno Merasa Difitnah soal Kasus Suap Pajak