Tak Hanya Rafael Alun, Tahun 2022 KPK Klarifikasi 195 LHKPN Pejabat 

Jumlah itu bertambah 10 orang

Jakarta, IDN Times - Pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata bukan satu-satunya pejabat yang pernah diklarifikasi hartanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2022, ada 195 pejabat yang diklarifikasi oleh KPK.

"Proses pemeriksaan dan klarifikasi merupakan salah satu rangkaian untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara atau wajib lapor. Selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Jadi Contoh, 100 Persen Pegawai KPK Sudah Lapor LHKPN

1. KPK bisa klarifikasi LHKPN pejabat lain, tak cuma Rafael Alun

Tak Hanya Rafael Alun, Tahun 2022 KPK Klarifikasi 195 LHKPN Pejabat Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KPK tidak menyebut siapa saja sosok yang diklarifikasi itu. Namun Ipi memastikan, KPK bisa mengklarifikasi LHKPN siapa saja seperti halnya kepada Rafael Alun.

Ipi menjelaskan, ada dua macam pemeriksaan LHKPN terhadap pejabat yang dianggap hartanya tak sesuai profil. Pertama, dengan cara administratif atau verifikasi.

Cara verifikasi ini bisa dilakukan dengan mengecek apakah pejabat yang wajib melapor sudah melampirkan surat kuasa atas namanya, pasangan, hingga anak yang masih dalam tanggungan.

Kemudian, harta yang dilaporkan akan diverifikasi ulang apabila ada yang tidak wajar.

"Jika kami menemukan surat kuasa yang tidak lengkap atau isian tidak sesuai, maka KPK akan meminta kepada wajib lapor untuk melengkapi dan/atau memperbaiki LHKPN-nya," jelas Ipi.

Baca Juga: KPK: Banyak Kasus Korupsi Berawal dari LHKPN Mencurigakan

2. KPK bisa lakukan pengecekan LHKPN secara subtantif

Tak Hanya Rafael Alun, Tahun 2022 KPK Klarifikasi 195 LHKPN Pejabat Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga bisa melakukan pemeriksaan substansif. Cara ini dilakukan untuk memenuhi permintaan pihak lain atau upaya penegakan hukum.

Pemeriksaan substansif itu juga dapat dilakukan atas insiatif KPK melalui Direktorat LHKPN jika menemukan profil yang tak wajar. Hal ini biasanya menggandeng lembaga lain.

"Misalnya, untuk tanah dan bangunan, KPK melakukan penelusuran secara elektronik kepada BPN, kas dan setara kas akan dicek ke perbankan, kendaraan ke Dispenda, saham dan surat berharga ke KSEI, dan perusahaan sekuritas," kata Ipi.

Baca Juga: Pakar Hukum Sindir KPK soal LHKPN Rafael Alun Trisambodo

3. Baru 224 dari 1.611 instansi yang sudah lapor LHKPN

Tak Hanya Rafael Alun, Tahun 2022 KPK Klarifikasi 195 LHKPN Pejabat (Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Ipi mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 224 dari 1.611 instansi yang telah selesai melaporkan kekayaan periodik 2022. Penyelenggara negara yang para pegawainya belum lapor kekayaan pun diharapkan untuk segera melapor.

"KPK mengajak para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melaporkannya sebagai pemenuhan kewajibannya," ujar Ipi.

Baca Juga: KPK Periksa LHKPN Rafael Alun Dua Lapis, Apa Saja?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya