Teddy Tjokro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi ASABRI

Teddy terbukti merugikan negara hingga Rp22,7 triliun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa mega korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menilai Teddy terbukti merugikan negara hingga Rp22,7 triliiun.

"Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwan kesatu primair dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Teddy juga dituntut harus membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.  Lalu, Teddy harus membayar uang pengganti senilai Rp20,8 miliar dengan memperhitungkan barang bukti.

Diketahui,  Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara Rp22,7 triliun. Ia menyebabkan kerugian negara karena memperkaya sejumlah pihak seperti Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI tahun 2012-2019.

Jaksa mengatakan bahwa dari kerugian tersebut, diantaranya terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management. Pengelolaan perusahaan itu dikendalikan oleh Benny Tjokro yang punya portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan perolehan Rp594.073.705.505.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp20 M Milik Tersangka Korupsi Asabri 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya