[BREAKING] Terapkan PSBB, Anies Larang Kerumunan Lebih dari 5 Orang

Anies larang keramaian berlangsung di ruang publik

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan adanya aturan agar warga mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan dimulai Jumat (10/4). Salah satunya adalah larangan keramaian berlangsung di ruang publik.

"Saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan aparat Kepolisian dan TNI untuk memastikan warganya menaati aturan tersebut dengan melakukan patroli.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi ini untuk kepentingan kita semua. Kalau kita menaati Insya Allah penyebaran virus corona COVID-19 bisa kita kendalikan," ujar Anies.

Baca Juga: [BREAKING] Anies: Penerapan PSBB DKI Jakarta Efektif 10 April 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya