Ternyata, Kembalinya Brigjen Endar ke KPK untuk Redam Polemik

Endar sempat dikembalikan KPK ke Polri tiga bulan

Jakarta, IDN Times - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah tiga bulan dikeluarkan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut kembalinya Endar ke KPK untuk meredam friksi yang terjadi. Sebab, ada perbedaan keputusan antara KPK dengan Polri mengenai status pekerjaan jenderal bintang satu itu.

"Karena di sana (Polri) juga Pak Endar statusnya masih seolah-olah dipekerjakan di KPK. Sementara di KPK kita sudah mengembalikan ke Kapolri dengan menghentikan," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri: Tidak Ada Lagi Polemik

1. Kembalinya Brigjen Endar untuk menghentikan polemik

Ternyata, Kembalinya Brigjen Endar ke KPK untuk Redam PolemikWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

KPK ingin sinergitas dengan Polri tetap terjaga. Menurut Alex, kembalinya Endar bisa menghentikan polemik yang ada.

"Iya semacam itu kalau boleh saya simpulkan," ujar Alex.

2. Brigjen Endar ikuti pendidikan di Lemhanas

Ternyata, Kembalinya Brigjen Endar ke KPK untuk Redam PolemikBrigjen Endar Priantoro kembali ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Alex menjelaskan bahwa Endar tidak langsung bekerja meski sudah kembali ke KPK. Sebab, ia harus menempuh pendidikan di Lemhanas bersama sejumlah pegawai KPK lainnya.

"Yang bersangkutan kan sedang menjalankan pendidikan di Lemhanas dari bulan April sampai oktober," ujarnya.

3. Direktur Penyelidikan KPK akan diisi Plh

Ternyata, Kembalinya Brigjen Endar ke KPK untuk Redam PolemikJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, posisi yang ditinggalkan Brigjen Endar itu akan diisi seorang pelaksana harian. Namun, sifatnya sementara.

"Sebagai pelaksana harian Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worontikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya