Terungkap, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi Makelar Kasus di MA

KPK beberkan peran eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan Dadan bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka kerap menghubunginya. Mereka membahas perkara kasasi yang tengah dihadapi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron, Selasa (6/6/2023).

Dadan pun menyanggupi permintaan Heryanto tanaka tersebut. Namun, dia meminta imbalan uang.

"Sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," ujar Ghufron.

Setelah kesepakatan itu, Dadan, Yosep, dan Heryanto Tanaka bertemu di sebuah tempat bernama Rumah Pancasila di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Pada pertemuan itu, Dadan menghubungi Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan lewat panggilan telepon WhatsApp.

"Ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung" ujar Ghufron menirukan percakapan Dadan dengan Hasbi Hasan.

Heryanto kemudian mengirimkan uang tujuh kali kepada Dadan. Totalnya mencapai Rp11,2 miliar. "Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," jelas Ghufron.

Dadan kemudian menghubungi pengacara Yosep Parera. Ia menyampaikan bahwa Kasasi yang diajukan Heryanto sudah 'diamankan' dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang'.

"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron

Baca Juga: KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya