Terungkap! Rizieq Ngaku ke Arab Saudi karena Masalah terkait Ahok

Rizieq tinggal di Arab Saudi selama 3,5 tahun

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab mengungkapkan alasan di balik kepergiannya ke Arab Saudi selama 3,5 tahun. Ia merasa telah menjadi target kriminalisasi usai melawan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017 sehingga pergi ke Arab Saudi.

"Karena itulah saya dan Keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Mekkah, demi menghindarkan konflik horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan lewat YouTube pada Kamis (20/5/2021).

"Saya dan Keluarga mengambil visa izin tinggal selama setahun di Kota Suci Makkah dengan harapan setelah setahun semua bisa kembali normal dan tenang kembali, sehingga kami bisa pulang dan berdakwah seperti semula," tambahnya.

Baca Juga: Rizieq Merasa Jadi Target Kriminalisasi Usai Lawan Ahok di Pilkada DKI

1. Rizieq klaim dirinya dan FPI masih dapat teror saat di Arab Saudi

Terungkap! Rizieq Ngaku ke Arab Saudi karena Masalah terkait AhokRizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Namun, ternyata ia dan FPI masih mendapat teror setelah pergi ke Arab Saudi. Ia mengklaim teror yang didapat antara lain dengan adanya ledakan bom pipa saat Reuni 212 di Monas hingga pencekalan yang membuat Rizieq dan keluarga overstay di Arab Saudi.

"Akhirnya kami paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang dicekal, tapi hakikatnya kami sedang diasingkan agar tidak bisa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa lagi kumpul dengan umat di Indonesia," jelasnya.

2. Rizieq ngaku sudah dapat sejumlah teror saat masih di Indonesia

Terungkap! Rizieq Ngaku ke Arab Saudi karena Masalah terkait AhokPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelum pergi ke Arab Saudi, Rizieq mengaku sudah mendapat serangkaian aksi teror. Contohnya adalah Pelemparan Bom Molotov ke beberapa Posko FPI, dan Penembakan Kamar Pribadi Rizieq di Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor, serta Peledakan Bom Mobil di acara Tabligh Akbar di Cawang Jakarta.

"Juga pengepungan dan pengeroyokan serta percobaan pembunuhan terhadap saya dan kawan-kawan oleh Gerombolan Preman GMBI depan Mapolda Jawa Barat di Bandung, yang kesemuanya sampai saat ini tak satu pun diproses hukum dan diungkap kasusnya oleh para ," ujarnya.

Ia juga mengklaim mendapat teror di dunia Maya. Sebab, pada 2016 foto dan identitas dirinya dan Front Pembela Islam (FPI) tampil di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

"Baik nama lengkap, inisial, logo, atribut, foto, video, pernyataan, atau berita apa pun yang terkait saya dan FPI, kecuali yang sifatnya menghina dan melecehkan serta membunuh karakter, maka tidak dilarang tampil di Facebook mau pun Instagram dan Twitter," jelasnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Ahok Penista Agama dalam Pledoi Kasus Petamburan

3. Rizieq Shihab dituntut 19 bulan penjara dalam kasus Megamendung

Terungkap! Rizieq Ngaku ke Arab Saudi karena Masalah terkait AhokLayar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah miliknya.

Jaksa mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan bagi Rizieq. Pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno itu dianggap tidak mendukung proram pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat dan pernah dua kali dipidana, dan tak menjaga sopan santun saat sidang.

Baca Juga: Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya