Anang Latif: Presiden Perintahkan BTS Kominfo Dilanjutkan Sampai Selesai

Anang Latif beri alasan tak memutus kontrak konsorsium

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penghentian kontrak konsorsium pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada 2021 bakal menimbulkan kerugian dari segi waktu dan biaya.

JPU dalam dakwaannya menyebut seharusnya Anang memutus kontrak konsorsium ketika proyek BTS alami devisiasi pada 2021. 

“Padahal saat ini sekalipun JPU sebut ada tindak pidana korupsi, Presiden Indonesia memerintahkan agar proyek BTS 4G di wilayah 3T tetap dilanjutkan sampai selesai,” kata salah satu penasihat hukum Anang saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023).

Oleh karena itu, penasihat hukum sebut dakwaan JPU tidak cermat. 

“Pemutusan kontrak akan menimbulkan kerugian besar dari segi waktu dan biaya namun JPU bersikap dan berpendapat berbeda sehingga terdakwa duduk di kursi pesakitan dan ditahan sekalipun keputusan terdakwa sama dengan perintah Presiden,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, Anang disebut mengambil keuntungan Rp5 miliar dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Rp453 juta.

Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan diduga ambil keuntungan perorangan paling banyak yakni Rp119 miliar.

Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki Muliawan ambil keuntungan Rp50 miliar dan terdakwa Windi Purnama Rp500 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 ambil keuntungan sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Johnny G Plate Bacakan Eksepsi di Sidang Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya