Tilang Elektronik Berlaku 1 Juli, CCTV Bisa Intai Pengendara Bandel

Polisi pakai fitur CCTV canggih

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE), dengan tambahan fitur baru mulai 1 Juli.

"Jadi, mulai 1 Juli nanti diberlakukan untuk tilang e-TLE dengan tambahan fitur bisa melihat di dalam mobil," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.

1. Fitur ini akan merekam pelanggaran lebih detail

Tilang Elektronik Berlaku 1 Juli, CCTV Bisa Intai Pengendara BandelIDN Times/Rochmanudin

Polda Metro Jaya sejak tahun lalu menggunakan teknologi kamera CCTV atau kamera pengintai, untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas di jalanan. Namun, fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut, menurut Yusuf, akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

"CCTV yang lama sudah bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan," kata Yusuf.

2. Bisa mengetahui penumpang memakai sabuk pengaman atau tidak

Tilang Elektronik Berlaku 1 Juli, CCTV Bisa Intai Pengendara BandelANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Fitur baru dalam CCTV tersebut juga mengetahui pelanggaran oleh pengemudi di dalam mobil. Misalnya, apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir.

"Fitur ini juga bisa mengetahui identitas, wajah pengemudi, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi," ujar Yusuf.

3. Fitur baru CCTV telah diuji coba

Tilang Elektronik Berlaku 1 Juli, CCTV Bisa Intai Pengendara BandelIDN Times/Rochmanudin

Yusuf mengatakan pihaknya telah melakukan uji coba fitur baru pada teknologi CCTV tersebut sejak satu bulan yang lalu. Penilangan akan sama dengan sistem tilang CCTV yang telah berlaku sebelumnya.

Saat ini, menurut Yusuf, sudah terpasang 10 kamera CCTV dengan fitur baru tersebut di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya